3 Aplikasi Pinjaman Online yang Sudah Legal
Ingin memperoleh pinjaman uang yang bisa dicicil? Kamu dapat mempertimbangkan tiga pilihan berbeda: Cairin, Tunaiku, dan Maucash.
Pertama, aplikasi Cairin memberikan kemudahan dengan layanan cicilan 12 bulan dan limit pinjaman hingga 5 juta rupiah. Aplikasi ini telah resmi berizin oleh OJK dengan nomor surat tanda berizin KEP-29/D.05/2021. Syaratnya adalah WNI, usia di atas 18 tahun, serta memiliki nomor HP dan rekening bank lokal. Pastikan informasi pribadi yang valid dan unggah foto dokumen yang jelas untuk meningkatkan kesempatan pengajuanmu disetujui.
Kedua, Tunaiku dari Amar Bank Indonesia menawarkan tenor panjang hingga 20 bulan dan besar limit kredit tanpa agunan mencapai 20.000.000 rupiah. Sebagai fasilitas pembiayaan perbankan yang diawasi OJK, kamu tidak perlu ragu tentang legalitas dan keamanannya. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi, dan cocok untuk berbagai kebutuhan konsumtif, seperti biaya pendidikan, wisata, atau renovasi rumah.
Ketiga, Maucash menyediakan pinjaman uang yang bisa dicicil dengan berbagai produk pembiayaan, yaitu maucepat, mauringan, dan maupaylater. Kamu bisa memilih sesuai kebutuhan, dengan limit dan tenor yang berbeda-beda. Misalnya, Maucepat dengan limit 500.000 rupiah hingga 3.500.000 rupiah, serta tenor hingga 40 hari. Mauringan cocok jika kamu memerlukan pinjaman dengan limit besar dan cicilan hingga 12 bulan. Syaratnya cukup KTP elektronik dan bukti gaji untuk karyawan/pekerja, atau rekening bank 2 bulan terakhir bagi wiraswasta.
Semua platform tersebut telah resmi dan terdaftar sebagai fintech legal berizin OJK. Pilihlah sesuai kebutuhan dan pastikan untuk melakukan pengajuan secara akurat dan tepat waktu.
Posting Komentar untuk "3 Aplikasi Pinjaman Online yang Sudah Legal"